6
BOLEHKAH NIKAH SIRRI TANPA IZIN ISTERI PERTAMA?

Pertanyaan:

Assa;mualaikum Wr. Wb
Maaf ustadz. Saya ingin bertanya. Apakah saya boleh nikah sirri tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertama saya?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Jika kita berbicara tentang poligami. Poligami ada di dalam Islam, akan tetapi ketahuilah bahwa tidak semua yang bisa dilakukan oleh orang lain bisa dilakukan oleh anda. Bahkan hukum menikah satu istri saja ada yang haram, ada yang wajib. Begitu juga menikah dengan dua istri. Yang harus anda pikirkan adalah tingkat kebutuhan anda kepada istri yang ke-dua. Kemudian tanggung jawab anda, pendidikan anda kepada keluarga dan seterusnya.

Jadi permasalahannya lebih luas dari sekedar akad nikah yang sah saja. Maka di satu sisi jangan sampai ada di antara kita yang mengingkari poligami. Sebab poligami ada dalam Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW berpoligami. Akan tetapi disisi lain ketahuilah bahwa di dalam poligami bukanlah sesuatu yang gampang, tapi ada tanggung jawab besar dihadapan Allah SWT. Kalau seseorang mempunyai istri satu, tanggung jawabnya adalah satu istri. Kalau mempunyai dua istri maka ia bertanggung jawab atas dua istri. Dituntut untuk bisa berbuat adil dan harus bisa mengayomi mereka, memberikan pendidikan kepada mereka dan anak-anak.

Adapun masalah tidak izin kepada istri yang pertama: Dalam berpoligami untuk menjadi pernikahan yang sah menurut syariah tidak diwajibkan izin dari istri pertama.

Adapun masalah nikah sirri, ini masalah perlindungan hak. Secara syariah nikah sirri adalah sah asal memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi dalam nikah sirri dikhawatirkan tersembunyi di balik hati suami adanya niat berbuat dzalim kepada istri yang kedua. Mungkin seorang suami tidak berniat dzalim, akan tetapi karena tidak ada hitam diatas putih bersama berjalannya waktu yang kadang juga ada permasalahan dalam keluarga ada setan yang menggodanya hingga sangat mudah untuk berbuat dzalim.

Kami selalu menghimbau bahwasannya: Kepada para wanita biarpun menjadi istri yang kedua hendaknya menikah dengan cara yang resmi dicatat di KUA agar hak-hak istri dan anak terjaga dan terlindungi. Biarpun hal ini tidaklah menjadi rukun dan syarat sahnya pernikahan, akan tetapi yang harus dipahami bahwa segala sesuatu jika itu mengukuhkan makna sebuah jalinan pernikahan maka itu adalah bentuk kemuliaan yang dikukuhkan oleh Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab

No comments:

Post a Comment

PILIH JADI DOKTER ATAU JADI HAKIM, TERNYATA JADI

Ada dua keinginan: Pertama, menjadi dokter (terlalu berat) atau perawat, agar bisa membantu orang yang lemah cepat teratasi di hospital...